Koordinator Perencanaan & Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perguruan tinggi, termasuk anggaran, pelaporan keuangan, dan pengeluaran. Koordinator Perencanaan & Keuangan juga memastikan bahwa semua kegiatan perguruan tinggi mematuhi peraturan keuangan yang berlaku.

Terakhir diperbarui: 23/02/2026


